-->

News Info

Hukum mengambil kembali mahar yang telah diberikan

Apa yang telah diberikan tersebut hendaklah diserahkan dengan baik dan tidak dipersulit.

"Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali sedikit pun darinya. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?"
[Surat An-Nisa' 20]

Pada ayat ini Allah menyatakan Jika seorang suami ingin menceraikan istrinya untuk kemudian menikah dengan wanita lain, Maka hal itu boleh dilakukannya dan tidak ada dosa baginya. Akan tetapi jika ia telah memberikan harta atau mahar  yang banyak kepada istrinya yang pertama yang akan diceraikan nya maka janganlah mengambil kembali harta tersebut. Apa yang telah diberikan tersebut hendaklah diserahkan dengan baik dan tidak dipersulit.

Ayat ini menunjukkan tidaklah haram memberikan mahar yang banyak kepada istri. Akan tetapi sebaiknya mahar itu mengikuti sunnah Rasulullah Saw, yaitu meringankan mahar. Selanjutnya mahar bisa menjadi dilarang bahkan haram jika mahar tersebut melahirkan kerusakan dan permasalahan dalam masalah agama. Perbuatan tersebut bukanlah hal yang halal, meskipun dilakukan dengan berbagai hilah: (tipu daya dalam fiqih), 

Sesungguhnya dosanya nyata..
Wallahu A'lam
Tafsir al Qalam fi Bayani Kalam as Salam

Sumber: DAKWAH ISLAM

0 Response to "Hukum mengambil kembali mahar yang telah diberikan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel