-->

News Info

Terfitnah Riba

Segera berhenti bertransaksi riba dengan segera melunasi cicilan, dengan syarat harus tanpa denda

Rasulullah ï·º pernah memperingatkan umatnya akan fitnah harta yang akan menimpa mereka. Bukanlah kefakiran yang beliau takutkan, namun sebaliknya beliau justru khawatir jika fitnah harta duniawi menimpa umatnya sehingga melalaikan mereka dari urusan akhirat.

Tengoklah peringatan beliau tatkala mengucapkan,

Akan datang suatu zaman di mana manusia tidak lagi peduli darimana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau haram.
(HR. Bukhari –Al Fath 4/296 nomor 2059; 4/313 nomor 2083)

Ibnu At Tiin mengatakan,

Sabda beliau ini merupakan peringatan terhadap fitnah harta sekaligus salah satu bukti kenabian beliau, karena memberitakan sesuatu yang tidak terjadi di masa beliau. Segi celaan dari hadits ini adalah penyamaan beliau ï·º terhadap dua perkara (yaitu perkara halal dan haram -pen), jika tidak demikian, tentunya memperoleh harta dari jalan yang halal tidaklah tercela. Wallahu a’lam.
(Fathul Baari 6/362)

Kenyataan pun membenarkan apa yang beliau sabdakan di atas, bukankah tidak sedikit kaum muslimin yang terfitnah dengan harta sehingga melegalkan segala cara demi mendapatkan kenikmatan duniawi yang mereka inginkan.

Salah satu bukti adalah maraknya praktek ribawi yang dilakukan oleh komunitas muslim, lagi-lagi alasannya berujung pangkal pada ketamakan terhadap dunia.

Cara Bertaubat Jika Terlanjur Terjebak Transaksi Riba

Dalam Al-Qur’an, Allah ï·» menjelaskan tentang orang yang sudah terlanjur bertransaksi riba sebagai berikut :

Orang-orang yang telah sampai kepadanya LARANGAN DARI TUHANNYA, lalu terus berhenti (dari bertransaksi riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (menghalalkan riba) maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.
(QS Al-Baqarah : 275)

Dalam ayat tersebut sudah jelas Allah sebutkan bahwa ketika sudah bertransaksi riba kemudian sudah tahu bahwa Riba itu haram maka Allah mewajibkan untuk segera berhenti atau bertaubat. Dan siapa saja yang sudah tahu bahwa riba adalah haram dan tetap kembali atau tetap mengalalkan riba maka orang itu adalah penghuni neraka.

Di ayat berikutnya Allah ï·» berfirman,

Dan jika kamu bertaubat (dari aktivitas riba) maka bagimu POKOK HARTAMU; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
(QS Al Baqarah : 279)

Secara istilah artinya kembali kepada Allah yang Maha Pengampun dan Maha Penyayang. Menyerah diri pada-Nya dengan hati penuh penyesalan yang sungguh-sungguh.

Lalu bagaimana caranya bertaubat dari transaksi riba jika sudah terlanjur melakukan transaksi, misal sudah terlanjur beli rumah melalui KPR Bank, atau sudah terlanjur membeli mobil, motor dan kendaraan lain di Leasing ?

Segera berhenti bertransaksi riba dengan segera melunasi cicilan, dengan syarat harus tanpa denda, Karena biasanya lembaga penyedia cicilan kredit baik leasing atau KPR ada tambahan biaya jika langsung melunasinya atau ada biaya tambahan yang disebut dengan penalty.

Biaya penalty ini adalah haram hukumnya karena termasuk kedalam Riba, yaitu tambahan uang dari hutang pokok. Maka harus di hilangkan denda kemudian hentikan transaksinya dengan segera melunasinya.

Wallahu a’lam.

Sumber: Motivasi Hijrah Indonesia

0 Response to "Terfitnah Riba"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel