Hukum Meninggalkan Shalat dengan Sengaja: Apakah Wajib Diqadha?
Shalat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim. Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang dengan sengaja meninggalkan shalat hingga keluar dari waktunya? Apakah ia wajib mengqadha shalatnya atau tidak?
Perbedaan Pendapat Ulama
Para ulama berbeda pendapat mengenai status seseorang yang meninggalkan shalat dengan sengaja. Sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja hingga keluar dari waktunya bisa dianggap keluar dari Islam, sementara sebagian lainnya tidak sampai pada kesimpulan tersebut. Perbedaan ini juga berimbas pada hukum apakah ia wajib mengqadha shalat yang ditinggalkannya atau tidak.
Pendapat yang lebih kuat (rajih) dalam permasalahan ini adalah bahwa shalat yang ditinggalkan dengan sengaja tidak wajib diqadha.
Pendapat Imam Ibnu Hazm
Imam Ibnu Hazm Al Andalusi berpendapat bahwa seseorang yang dengan sengaja meninggalkan shalat hingga keluar waktunya tidak bisa mengqadhanya. Dalam kitab Al Muhalla (2/10), beliau berkata:
“Adapun orang yang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar waktunya, maka ia tidak akan bisa mengqadhanya sama sekali.”
Sebagai gantinya, orang tersebut dianjurkan untuk memperbanyak amalan kebaikan dan shalat sunnah guna meringankan timbangannya di hari kiamat. Selain itu, ia harus bertaubat dengan sungguh-sungguh dan memohon ampun kepada Allah Azza wa Jalla.
Kesimpulan
Berdasarkan pendapat yang kuat, orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja tidak wajib mengqadhanya. Sebagai gantinya, ia dianjurkan untuk memperbanyak amal ibadah, seperti shalat sunnah dan berbagai bentuk kebaikan lainnya, serta bersungguh-sungguh dalam bertaubat. Semoga Allah menerima taubat kita dan menjadikan kita hamba-Nya yang senantiasa menjaga shalat. Aamiin.
0 Response to "Hukum Meninggalkan Shalat dengan Sengaja: Apakah Wajib Diqadha?"
Post a Comment